Kamis, 11 Agustus 2022 | : : WIB
Skip to content
Kecamatan Paranggupito
  • Home
  • Profile Kecamatan
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Camat
    • Data Pegawai
    • Wilayah Administratif
    • Geografis Wilayah
    • Potensi Daerah
  • PPID Pembantu
    • SK PPID Pembantu
    • Struktur Organisasi
    • SOP PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
    • Formulir Pengajuan Informasi
    • Formulir Pengajuan Keberatan
    • Laporan Layanan Informasi
  • Pelayanan
    • Kartu Keluarga
    • e-KTP
    • KIA
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte Perceraian
    • SKDWNI
    • SKPWNI
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Agenda
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Kontak
previous arrow
next arrow
Slider

Akte Kematian

Home > Pelayanan > Akte Kematian

Akte Kematian

Akta Kematian

Reguler

Online

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Kematian Kepala Desa/ Lurah, scan asli, dikirim asli
  2. KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas; scan asli, dikirim foto copy
  3. Kartu Keluarga (KK), scan asli, dikirim asli
  4. KTP penduduk yang mati (jenazah), scan asli, dikirim asli

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Kematian Kepala Desa/ Lurah, scan asli, dikirim asli
  2. KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas; scan asli, dikirim foto copy
  3. Kartu Keluarga (KK), scan asli, dikirim asli
  4. KTP penduduk yang mati (jenazah), scan asli, dikirim asli

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menuju loket front office sesuai panggilan nomor antrian
  3. Front office melakukan verifikasi dan penginputan di aplikasi loket antrian dan di aplikasi siak
  4. Berkas atau dokumen yang di antrikan front office menuju validasi kasi
  5. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian di teliti oleh kasi pencatatan sipil atau validator apabila telah memenuhi persyaratan langsung menuju antrian cetak di produksi apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke front office untuk memberitahukan kepada pemohon bila berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi
  6. Produksi melakukan pencetakan dokumen sesuai no antrian
  7. Dokumen yang sudah di cetak di tanda tangani oleh kepala dinas
  8. Dokumen yang di tanda tangani oleh kepala dinas di ambil bagian pengambilan berkas
  9. Bagian pengambilan berkas memberikan dokumen yang sudah jadi kepada pemohon

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
  2. Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
  3. Front Office (FO) dinas memferivikasi berkas dan menginput data pemohon ke SIAK.
  4. Draft Akta Kematian divalidasi oleh Kasi yang menangani atau pejabat yang ditunjuk
  5. Setelah dinyatakan valid, draft Kutipan Akta Kematian masuk antrian cetak di bagian produksi
  6. Bagian produksi melakukan pencetakan dokumen sesuai nomor antrian.
  7. Dokumen yang sudah di cetak di tanda tangani oleh kepala dinas.
  8. Petugas loket pengambilan dokumen pada dinas menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon dan ditukar dengan berkas permohonan sebagai arsip dinas.

Pengumuman Terbaru

Pengumuman Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Akun Sosial Media Resmi Pemerintah Kecamatan Paranggupito

Agenda Terbaru

04 Maret 2020

Sample

04 Maret 2020
Ketahui lebih lanjut
04 Maret 2020

Sample

04 Maret 2020
Ketahui lebih lanjut

Link Terkait

Jln. Paranggupito-Sembukan No. 17 (Lihat Peta)
(0273) 321xxx
kec.paranggupito@wonogirikab.go.id
https://www.instagram.com/kec.paranggupito_official/

Profile

Visi dan MisiStruktur OrganisasiData PegawaiWilayah AdministratifGeografis WilayahPotensi Daerah

Link Terkait

Website Pemprov Jateng

Pemerintahan Kabupaten Wonogiri

PPID Kabupaten Wonogiri

Jumlah Pengunjung

Online

Kemarin

Hari ini

Minggu ini

Bulan ini

Total

: 9 Orang

: 57 Orang

: 24 Orang

: 1392 Orang

: 7147 Orang

: 94973 Orang

Copyright © 2019 Pemerintah Kabupaten Wonogiri