Kamis, 11 Agustus 2022 | : : WIB
Skip to content
Kecamatan Paranggupito
  • Home
  • Profile Kecamatan
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Camat
    • Data Pegawai
    • Wilayah Administratif
    • Geografis Wilayah
    • Potensi Daerah
  • PPID Pembantu
    • SK PPID Pembantu
    • Struktur Organisasi
    • SOP PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
    • Formulir Pengajuan Informasi
    • Formulir Pengajuan Keberatan
    • Laporan Layanan Informasi
  • Pelayanan
    • Kartu Keluarga
    • e-KTP
    • KIA
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte Perceraian
    • SKDWNI
    • SKPWNI
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Agenda
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Kontak
previous arrow
next arrow
Slider

SKPWNI

Home > SKPWNI

SKPWNI

SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA (SKPWNI)

Reguler

Online

Persyaratan

  1. KTP asli dan fotokopi 1 lembar atas bawah tidak dipotong, discan asli, dikirim foto copy
  2. KK sebelum pindah, scan asli, dikirim foto copy
  3. Alamat tujuan jelas atau bisa melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dikeluarkan oleh Kecamatan asal

Persyaratan

  1. KTP asli dan fotokopi 1 lembar atas bawah tidak dipotong, discan asli, dikirim foto copy
  2. KK sebelum pindah, scan asli, dikirim foto copy
  3. Alamat tujuan jelas atau bisa melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dikeluarkan oleh Kecamatan asal

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon datang di kecamatan
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diproses di Front Office kecamatan, kecamatan mencetak SKPWNI dan Biodata pemohon
  3. Berkas dibawa pemohon ke Disdukcapil, selanjutnya ambil nomor antrian
  4. Berkas permohonan discan dan diverifikasi di front office sesuai antrian
  5. Berkas yang sudah diverifikasi dimintakan validasi kepada pejabat yang menangani via sistem
  6. Jika disetujui, validator mengirim ke produksi via sistem untuk dicetak
  7. Petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) yang sudah ditandatangani kepada pemohon.

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
  2. Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
  3. Berkas permohonan dari pemohon dicopy rangkap 5 bendel
  4. Front Office (FO) kecamatan/dinas memferivikasi berkas pemohon secara online dan membuatkan nomor SKPWNI
  5. Kasi yang membidangi atau petugas yang ditunjuk memvalidasi berkas pemohon lewat system
  6. Operator dinas/bagian produksi mencetak SKPWNI dan Biodata pemohon.
  7. Kepala Bidang Dafduk atau Kasi yang ditunjuk menandatangani SKPWNI dan Biodata pemohon
  8. Petugas loket pengambilan dokumen dinas menyerahkan SKPWNI dan Biodata pemohon ditukar dengan berkas permohonan dari pemohon sebagai arsip.

Pengumuman Terbaru

Pengumuman Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Akun Sosial Media Resmi Pemerintah Kecamatan Paranggupito

Agenda Terbaru

04 Maret 2020

Sample

04 Maret 2020
Ketahui lebih lanjut
04 Maret 2020

Sample

04 Maret 2020
Ketahui lebih lanjut

Link Terkait

Jln. Paranggupito-Sembukan No. 17 (Lihat Peta)
(0273) 321xxx
kec.paranggupito@wonogirikab.go.id
https://www.instagram.com/kec.paranggupito_official/

Profile

Visi dan MisiStruktur OrganisasiData PegawaiWilayah AdministratifGeografis WilayahPotensi Daerah

Link Terkait

Website Pemprov Jateng

Pemerintahan Kabupaten Wonogiri

PPID Kabupaten Wonogiri

Jumlah Pengunjung

Online

Kemarin

Hari ini

Minggu ini

Bulan ini

Total

: 10 Orang

: 57 Orang

: 23 Orang

: 1391 Orang

: 7146 Orang

: 94972 Orang

Copyright © 2019 Pemerintah Kabupaten Wonogiri