Data Pegawai

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri, maka Susunan Organisasi Kecamatan Paranggupito terdiri dari :
1. Camat (CATUR SUSILO PRONO, S.Sos., M.A.P)
2. Sekretaris Camat (WARNO, S.Pd., M.Pd), Membawahi :
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan (DWI LESTARI, SE) , Membawahi :
  • Bendahara
  • Pengelola Bahan Perencanaan (HAFIDZ MUNAWAR KHOLIL, A.Md.Kom)
  • Pengadministrasi Keuangan (OKTHAVILIA RIZKY AMANDA PUTRI, A.Md)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (BASUKI, SH), Membawahi :
  • Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor (ALFIAN KHUSAIRIYAHYA, A.Md)
  • Pengelola Kepegawaian
  • Pengadministrasi Umum
  • Petugas Keamanan
  • Pramu Bakti
3. Kepala Seksi Pelayanan Umum, Membawahi :
  • Pengelola Data Pelayanan (MARSO)
  • Pengadministrasi Umum (SULARTO)
4. Kepala Seksi Tata Pemerintahan (WINDU KUNTORO SARJONO, S.T.,M.M), Membawahi :
  • Pengelola Adiministrasi Pemerintahan (DWI HARTONO)
  • Pengadiministrasi Pemerintahan
5. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (JOKO TRI HASTONO, S.IP), Membawahi :
  • Pengelola Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan
  • Pengadministrasi Umum
6. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (ROSYID SUYANTO, S.IP), Membawahi :
  • Pengelola Kesejahteraan Sosial
  • Pengadministrasi Umum