Skip to content
Berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri, maka Susunan Organisasi Kecamatan Paranggupito terdiri dari :
1. Camat (CATUR SUSILO PRONO, S.Sos., M.A.P)
2. Sekretaris Camat (WARNO, S.Pd., M.Pd) , Membawahi :
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan (DWI LESTARI, SE) , Membawahi :
Bendahara
Pengelola Bahan Perencanaan (HAFIDZ MUNAWAR KHOLIL, A.Md.Kom)
Pengadministrasi Keuangan (OKTHAVILIA RIZKY AMANDA PUTRI, A.Md)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (BASUKI, SH) , Membawahi :
Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor (ALFIAN KHUSAIRIYAHYA, A.Md)
Pengelola Kepegawaian
Pengadministrasi Umum
Petugas Keamanan
Pramu Bakti
3. Kepala Seksi Pelayanan Umum , Membawahi :
Pengelola Data Pelayanan (MARSO)
Pengadministrasi Umum (SULARTO)
4. Kepala Seksi Tata Pemerintahan (WINDU KUNTORO SARJONO, S.T.,M.M) , Membawahi :
Pengelola Adiministrasi Pemerintahan (DWI HARTONO)
Pengadiministrasi Pemerintahan
5. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (JOKO TRI HASTONO, S.IP) , Membawahi :
Pengelola Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan
Pengadministrasi Umum
6. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (ROSYID SUYANTO, S.IP) , Membawahi :
Pengelola Kesejahteraan Sosial
Pengadministrasi Umum