Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016
tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri, maka Susunan Organisasi Kecamatan
Paranggupito terdiri dari :